BEM KM UNAND JADI BADAN KORPORASI?
(Egip Satria Eka Putra, Ketua MPM KM UNAND)
Tepat pada Sabtu, 29 Desember 2018 yang lalu BEM KM UNAND memposting di
akun media sosial miliknya rilis susunan kabinet baru untuk kepengurusan
periode 2018/2019. Kabinet baru ini diberi nama Kabinet Tekad Juang. Sejauh mata memandang, memang tidak ada yang
salah dengan susunan kabinet ini. Toh, secara aturan dan dalam ketatanegaraan memang itu hak preogratifnya
presiden mahasiswa dalam membentuk kabinetnya, dalam merekrut orang-orang untuk
menjadi menterinya, siapa dan dari fakultas apa saja yang jadi menetrinya, ya
itu sah-sah saja.
Secara aturan hukum memang sejauh ini
tidak ada yang bermasalah pada pembentukan kabinet tersebut. Dimana para menteri-menteri tersebut telah
memenuhi syarat sesuai yang di atur di dalam Undang-undang KM Unand no. 3 tahun 2016 tentang Kementrian. Hanya saja ada satu kementrian baru yang
ditambah yakni kementrian Mitra dan Bisnis dan satu biro baru yakni biro Keunagan.
Dan itu tetap tidak masalah karena jumlah kementrian saat ini tidak melebihi 10
kementrian sesuai yang di atur oleh UU.
Namun, ketahuilah kawan-kawan semua, ada
satu hal yang janggal di susunan kabinet baru BEM KM Unand saat ini. Dan ini penulis
liat luput dari penglihatan dan kritisme publik. Dimana ada penamaan yang berbeda dari yang
sebelumnya pada pimpinan biro, yakni dari
yang sebelumnya dinamai “kepala” biro sekarang diganti dengan “Direktur”
biro. Maka, pada kesempatan inilah penulis ingin membahas dan mengkritisi
perihal penggunaan nomenklatur pada kabinet baru BEM KM Unand ini.
Menurut
KBBI kata direktur berarti: 1.
pemimpin tertinggi dalam suatu perusahaan; 2. Kepala sekolah menengah; 3.
Kepala direktorat (dalam departemen); orang yang bertugas memberikan bimbingan
melalui pengarahan, nasihat, bantuan, penerangan; dan sebagainya. Sedangkan
pengertian direktur di Wikipedia,
adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin suatu lembaga perusahaan
pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik.
Menurut pengertian diatas dapatlah kita
simpulkan bahwa penggunaan nomenklatur direktur pada umumnya diguanakan pada
instansi privat seperti pada perusahaan atau instansi pendidikan bukan pada
instansi publik atau pemerintahan terlebih lagi pada lembaga pergerakan
mahasiswa sekelas BEM. Sedang pada instansi pemerintahan biasanya digunakan
kata “kepala” pada pimpinan suatu bidang, biro atau dinasnya. Maka dari itu BEM
KM Unand dalam hal ini telah menyalahi kaidah dalam kebiasaan penggunaan
nomenklatur dalam penamaan kata “direktur” pada pimpinan bironya. Dan memang
lebih tepatnya menggunakan penamaan “kepala” biro.
Jujur saja penulis sangat heran kok
bisa-bisanya presma BEM KM Unand lebih memilih menamai pimpinan bironya dengan
sebutan direktur dan bukan kepala. Entah
apa kiranya yang tengah dipikirkan presma dalam memilih penamaan ini. Sudah
jelas itu salah dan tidak lazim digunakan. Seharusnya presma lebih bijak dan
cerdas dalam membuat kebijakannya. Terlebih ini adalah lembaga pergerakan mahasiswa,
sekelas BEM KM Unand.
Maka timbulah banyak tanda tanya saat ini.
Apa maksud BEM hari ini?. Apakah BEM KM
Unand hari ini telah bertransformasi menjadi korporasi/perusahaan yang
tujuannya adalah mencari profit?. Lupakah BEM KM Unand hari ini bahwa dia
adalah lembaga pergerakan mahasiswa, lembaga pemerintahan mahasiswa?, atau BEM
KM Unand hari ini menjadi tepat untuk keren-kereenan, untuk gaya-gayaan?
Sehingga dengan penamaan “direktrus” itu biar terkesan keren dan gaya?. Aduh.,
tidak seperti itulah ferguso!. Rusaklah dan ternodailah kiranya marwah kita
sebagai lembaga pergerakan mahasiswa kalau kita punya pola pikir seperti itu!.
Tulisan ini bukanlah untuk mempermalukan
atau memperolok-olok BEM KM Unand dan Presma kita. Tidak kawan!. Tulisan ini penulis dedikasikan atas dasar kecintaan
penulis kepada BEM kita. Bertujuan untuk memberikan pencerdasan kepada BEM KM
Unand dan kita semua. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan dan solusi
kepada BEM. Penulis tidak ingin BEM KM Unand diluar sana di olok-olok oleh
orang-orang dengan kebijakan receh seperti ini.
Penulis tidak ingin Presma kita
dipermalukan oleh orang-orang dan penulis tidak ingin BEM KM Unand dibilang “kaleng-kelang” atau
“ecek-ecek” dengan penamaan yang keliru pada pimpinan bironya ini. Karena
memang BEM KM Unand bukanlah korporasi/perusahaan. BEM KM Unand adalah lembaga pergerakan mahasiswa.
Lembaga eksekutif dalam negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Menutup tulisan ini, penulis ingin berikan
dua solusi dan masukan ke Presma BEM KM Unand kabinet Tekad Juang, yaitu: pertama, Bahwa untuk menghindari
kebingungan publik nantinya, maka hendaknya Presma BEM KM Unand untuk tidak
menggunakan penamaan “direktur” pada pimpinan bironya. Tetaplah memakai kata
“Kepala” biro. Dan menarik kembali rilis pada bironya dan mengganti dengan yang
baru dengan penamaan “kepala biro”. Kedua, Jika toh Presma tetap bersikukuh
ingin menggunakan penamaan “direktur” ini, maka penulis sarankan untuk Presma
memberikan penjelasan kepada publiksoal alasan digunakannya penamaan tersebut
dengan mempublisnya di media social media BEM KM Unand agar publik tau dan
paham sehingga tidak terjadi kebingungan. Dah itu saja.!
Hidup
Mahasiswa!!!
Komentar
Posting Komentar