BEM KM UNAND JADI BADAN KORPORASI?


BEM KM UNAND JADI BADAN KORPORASI?
(Egip Satria Eka Putra, Ketua MPM KM UNAND)
       Tepat pada Sabtu, 29 Desember  2018 yang lalu BEM KM UNAND memposting di akun media sosial miliknya rilis susunan kabinet baru untuk kepengurusan periode 2018/2019. Kabinet baru ini diberi nama Kabinet Tekad Juang.  Sejauh mata memandang, memang tidak ada yang salah dengan susunan kabinet ini. Toh, secara aturan dan dalam  ketatanegaraan memang itu hak preogratifnya presiden mahasiswa dalam membentuk kabinetnya, dalam merekrut orang-orang untuk menjadi menterinya, siapa dan dari fakultas apa saja yang jadi menetrinya, ya itu sah-sah saja.
     Secara aturan hukum memang sejauh ini tidak ada yang bermasalah pada pembentukan kabinet tersebut.  Dimana para menteri-menteri tersebut telah memenuhi syarat sesuai yang di atur di dalam Undang-undang KM Unand  no. 3 tahun 2016 tentang Kementrian.        Hanya saja ada satu kementrian baru yang ditambah yakni kementrian Mitra dan Bisnis dan satu biro baru yakni biro Keunagan. Dan itu tetap tidak masalah karena jumlah kementrian saat ini tidak melebihi 10 kementrian sesuai yang di atur oleh UU.
     Namun, ketahuilah kawan-kawan semua, ada satu hal yang janggal di susunan kabinet baru BEM KM Unand saat ini. Dan ini penulis liat luput dari penglihatan dan kritisme publik.  Dimana ada penamaan yang berbeda dari yang sebelumnya pada pimpinan biro, yakni dari  yang sebelumnya dinamai “kepala” biro sekarang diganti dengan “Direktur” biro. Maka, pada kesempatan inilah penulis ingin membahas dan mengkritisi perihal penggunaan nomenklatur pada kabinet baru BEM KM Unand ini.
     Menurut KBBI kata direktur berarti: 1. pemimpin tertinggi dalam suatu perusahaan; 2. Kepala sekolah menengah; 3. Kepala direktorat (dalam departemen); orang yang bertugas memberikan bimbingan melalui pengarahan, nasihat, bantuan, penerangan; dan sebagainya. Sedangkan pengertian direktur di Wikipedia, adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin suatu lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik.
     Menurut pengertian diatas dapatlah kita simpulkan bahwa penggunaan nomenklatur direktur pada umumnya diguanakan pada instansi privat seperti pada perusahaan atau instansi pendidikan bukan pada instansi publik atau pemerintahan terlebih lagi pada lembaga pergerakan mahasiswa sekelas BEM. Sedang pada instansi pemerintahan biasanya digunakan kata “kepala” pada pimpinan suatu bidang, biro atau dinasnya. Maka dari itu BEM KM Unand dalam hal ini telah menyalahi kaidah dalam kebiasaan penggunaan nomenklatur dalam penamaan kata “direktur” pada pimpinan bironya. Dan memang lebih tepatnya menggunakan penamaan “kepala” biro.
    Jujur saja penulis sangat heran kok bisa-bisanya presma BEM KM Unand lebih memilih menamai pimpinan bironya dengan sebutan direktur dan  bukan kepala. Entah apa kiranya yang tengah dipikirkan presma dalam memilih penamaan ini. Sudah jelas itu salah dan tidak lazim digunakan. Seharusnya presma lebih bijak dan cerdas dalam membuat kebijakannya. Terlebih ini adalah lembaga pergerakan mahasiswa, sekelas BEM KM Unand.
     Maka timbulah banyak tanda tanya saat ini. Apa  maksud BEM hari ini?. Apakah BEM KM Unand hari ini telah bertransformasi menjadi korporasi/perusahaan yang tujuannya adalah mencari profit?. Lupakah BEM KM Unand hari ini bahwa dia adalah lembaga pergerakan mahasiswa, lembaga pemerintahan mahasiswa?, atau BEM KM Unand hari ini menjadi tepat untuk keren-kereenan, untuk gaya-gayaan? Sehingga dengan penamaan “direktrus” itu biar terkesan keren dan gaya?. Aduh., tidak seperti itulah ferguso!. Rusaklah dan ternodailah kiranya marwah kita sebagai lembaga pergerakan mahasiswa kalau kita punya pola pikir seperti itu!.
     Tulisan ini bukanlah untuk mempermalukan atau memperolok-olok BEM KM Unand dan Presma kita. Tidak kawan!. Tulisan ini  penulis dedikasikan atas dasar kecintaan penulis kepada BEM kita. Bertujuan untuk memberikan pencerdasan kepada BEM KM Unand dan kita semua. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan dan solusi kepada BEM. Penulis tidak ingin BEM KM Unand diluar sana di olok-olok oleh orang-orang dengan kebijakan receh seperti ini.
      Penulis tidak ingin Presma kita dipermalukan oleh orang-orang dan penulis tidak ingin BEM KM  Unand dibilang “kaleng-kelang” atau “ecek-ecek” dengan penamaan yang keliru pada pimpinan bironya ini. Karena memang BEM KM Unand bukanlah korporasi/perusahaan. BEM  KM Unand adalah lembaga pergerakan mahasiswa. Lembaga eksekutif dalam negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
     Menutup tulisan ini, penulis ingin berikan dua solusi dan masukan ke Presma BEM KM Unand kabinet Tekad Juang, yaitu: pertama, Bahwa untuk menghindari kebingungan publik nantinya, maka hendaknya Presma BEM KM Unand untuk tidak menggunakan penamaan “direktur” pada pimpinan bironya. Tetaplah memakai kata “Kepala” biro. Dan menarik kembali rilis pada bironya dan mengganti dengan yang baru dengan penamaan “kepala biro”.  Kedua, Jika toh Presma tetap bersikukuh ingin menggunakan penamaan “direktur” ini, maka penulis sarankan untuk Presma memberikan penjelasan kepada publiksoal alasan digunakannya penamaan tersebut dengan mempublisnya di media social media BEM KM Unand agar publik tau dan paham sehingga tidak terjadi kebingungan. Dah itu saja.!
Hidup Mahasiswa!!!

Komentar